PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 April 2025 | 10:05 WIB
VISI.NEWS | SOLO - Pengadilan Negeri Solo hari ini, Kamis (24/4/2025), menggelar sidang perdana atas dua gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang masing-masing berkaitan dengan keabsahan ijazah pendidikan dan proyek mobil nasional Esemka.
Dua perkara tersebut terdaftar secara resmi di sistem PN Solo, yakni gugatan ijazah dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan gugatan mobil Esemka dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (15/4/2025).
Untuk perkara ijazah, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV. Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Sementara itu, dalam gugatan mobil Esemka, selain Jokowi sebagai Tergugat I, turut digugat pula Wapres Ma'ruf Amin (Tergugat II), serta perusahaan produsen Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat III). Sidang perkara ini juga diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan dua hakim anggota yaitu Subagyo dan Joko Waluyo.
Dalam petitum gugatan mobil Esemka, penggugat menuntut kompensasi senilai Rp 300 juta, setara dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, masing-masing seharga Rp 150 juta. Nilai tersebut diklaim sebagai bentuk kerugian materiil akibat proyek yang dianggap tidak transparan dan mengandung unsur manipulasi publik. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!