PMPHI Sumut Desak Cabut SK 28 Perusahaan, Soroti Kayu Gelondongan
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Gandi Parapat (kanan) usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Menurut kami ini keputusan yang gegabah. Setelah kami melakukan penelitian, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,†ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, para karyawan justru ikut menerima stigma negatif dari masyarakat, padahal belum ada kepastian soal pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,†katanya.
Selain meminta evaluasi kebijakan, PMPHI Sumut mendesak pemerintah membuka data dan bukti yang digunakan dalam keputusan penutupan perusahaan, termasuk asal-usul kayu gelondongan yang selama ini disebut sebagai salah satu pemicu tragedi.
“Ada kayu gelondongan yang tidak jelas itu milik siapa, tapi seolah-olah perusahaan yang ditutup yang disalahkan. Ini harus diteliti lebih lanjut,†tegas Gandi.
Ia berharap DPR melalui Komisi IV dapat mendorong pemerintah untuk meninjau ulang SK tersebut, sekaligus membuka hasil penyelidikan secara transparan agar masyarakat mengetahui siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas banjir bandang tersebut.
Menurut PMPHI Sumut, langkah itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk para pekerja yang kini kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin perusahaan. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!