Platform Media Sosial Minta Australia Tunda Pelarangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 26 November 2024 | 22:25 WIB
VISI.NEWS | AUSTRALIA - Beberapa platform media sosial meminta Komite Senat Australia untuk menunda penerapan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial besar. Mereka meminta agar penundaan dilakukan hingga evaluasi teknologi jaminan usia selesai, dengan harapan undang-undang tersebut tidak disahkan tergesa-gesa minggu ini.
Sunita Bose, Direktur Digital Industry Group Inc., yang mewakili perusahaan-perusahaan seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok, menyatakan bahwa Parlemen sebaiknya menunggu hasil evaluasi sebelum meloloskan RUU yang akan mengenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 520 miliar) kepada platform yang gagal mencegah anak-anak mengakses akun mereka.
Undang-undang ini, yang rencananya akan disahkan pada Kamis (28/11/2024), bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di media sosial. Namun, Bose menegaskan bahwa sistem algoritma yang ada sudah dirancang untuk melindungi anak muda, meskipun ada kritik bahwa teknologi ini justru memperburuk kecanduan teknologi dan risiko psikologis lainnya.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa media sosial saat ini tidak aman untuk anak-anak, menekankan dampak buruk seperti tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar kecantikan yang tidak realistis yang dipromosikan oleh influencer.
"Media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi mereka," kata Rowland kepada Parlemen.
"Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Ada hal lain dalam hidup selain notifikasi terus-menerus, scrolling tanpa henti, dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perfeksionisme palsu dan tidak realistis yang dapat disajikan oleh para influencer," tambahnya.
Selain itu, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa perusahaan media sosial akan diminta untuk menghapus data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna. Australia juga berencana menguji sistem verifikasi usia yang lebih ketat, yang dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah.
"Akan ada persyaratan privasi yang sangat kuat dan ketat untuk melindungi informasi pribadi, termasuk kewajiban untuk menghapus informasi yang diberikan setelah usia diverifikasi," kata Albanese kepada parlemen.
Undang-undang ini merupakan langkah kontroversial dengan batas usia yang lebih ketat dibandingkan negara lainnya, yang tidak memberikan pengecualian, bahkan untuk akun yang sudah ada. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!