PKPU No 4 Tahun 2022 Sudah Di Sahkan, Haji Kusadi : Ada 13 Tahapan, Apa Saja?
"Lanjut penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022," ucapnya.
Dan untuk masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November serta verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
"Terakhir, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dan pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!