PKB dan NasDem Unggul di Dapil 5 Kabupaten Bandung. Ini Caleg yang Berpeluang Lolos
VISI.NEWS | MAJALAYA - Hasil hitung suara pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bandung 2024 versi 17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem unggul di dapil 5 Kabupaten Bandung.
Dapil 5 Kabupaten Bandung meliputi Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, dan Ibun. Dari 420 TPS yang telah masuk data, PKB memperoleh 1.302 suara atau 20,09 persen dari total 6.483 suara yang diperoleh partainya. NasDem memperoleh 378 suara atau 9,14 persen dari total 4.134 suara yang diperoleh partainya.
Calon legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak di partainya masing-masing adalah Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H. dari PKB dengan 3.149 suara dan Siti Sarah Mutiara, A.Md. dari NasDem dengan 2.007 suara.
Selain PKB dan NasDem, partai lain yang unggul di dapil 5 Kabupaten Bandung adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Berikut ini adalah daftar partai dan delapan caleg dapil 5 Kabupaten Bandung dengan suara terbanyak di partainya:
- Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H. (PKB) : 3.149 suara.
- Drs. Ma'mun Irawan (Gerindra) : 364 suara.
- Dadang Hermawan, S.Sos. (PDIP) : 1.244 suara.
- Obi Kristian (Golkar) : 1.055 suara.
- Siti Sarah Mutiara, A.Md. (Nasdem) : 2.007 suara.
- H. Feny Irfany Muhammad, S.T., M.A.P. (PKS) : 549 suara.
- H. Ajang Wawan, S.Kom. (PAN) : 301 suara.
- Dr. Raindra M Oto Muharam AA, S.Kom., M.M. (Demokrat) : 502 suara.
Sumber data: Publikasi Form Model C/D Hasil versi 17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB dengan progress 420 dari 1463 TPS (28,71 persen).
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!