Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024 untuk Siapa Saja dan Apa Syaratnya?

Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB
Bagikan
Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024 untuk Siapa Saja dan Apa Syaratnya?

- KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD - Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:

  • Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
  • Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang
  • Surat keterangan pindah dari Dukcapil

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih 2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan 3. Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan 4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen 5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih 6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti 7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.

Cek DPTb Setelah Mengrus Pindah Memilih

Setelah berhasil mengajukan pindah memilih, selanjutnya pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk itu, pemilih dapat mengecek status DPTb dengan memasukkan NIK KTP melalui laman Cek DPT Online KPU berikut:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ 2. Masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP 3. Masukkan nomor HP untuk kirim kode OTP 4. Masukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp 5. Halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb 6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:

  • Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb-
  • Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
  • Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb.

@desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.