Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024 untuk Siapa Saja dan Apa Syaratnya?
- KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD - Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang
- Surat keterangan pindah dari Dukcapil
Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih 2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan 3. Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan 4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen 5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih 6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti 7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.
Cek DPTb Setelah Mengrus Pindah Memilih
Setelah berhasil mengajukan pindah memilih, selanjutnya pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk itu, pemilih dapat mengecek status DPTb dengan memasukkan NIK KTP melalui laman Cek DPT Online KPU berikut:
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ 2. Masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP 3. Masukkan nomor HP untuk kirim kode OTP 4. Masukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp 5. Halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb 6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:
- Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb-
- Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
- Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb.
@desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!