Pihak Perusahaan Tak Hadir, Komisi V DPRD Jabar Kembali Gelar Rapat Soal Hak Pesangon Eks Pekerja PT. IBP
- Jumlah eks pekerja yang memperjuangkan haknya kini telah bertambah menjadi 22 orang, dari sebelumnya 19 orang.
VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Selasa (29/4/2025) kembali menggelar rapat lanjutan terkait penyelesaian permasalahan antara 22 orang eks pekerja PT. Inti Bumi Perkasa (IBP) dan pihak perusahaan. Sayangnya, pihak PT. IBP tidak menghadiri agenda penting tersebut dengan alasan telah memiliki jadwal lain, dan hanya mengirimkan surat kepada Komisi V untuk penjadwalan ulang pada 8 Mei 2025 mendatang.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat ini dihadiri oleh Ketua Komisi V beserta dua orang anggota, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, para pengurus Gaspermindo Jawa Barat, serta 22 eks pekerja PT. IBP yang menjadi pusat perhatian dalam persoalan ini.
Ketua Gaspermindo Jawa Barat, Azhar Hariman, S.E., menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. IBP. Ia menilai hal tersebut mencerminkan sikap tidak serius perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada mantan pekerjanya. “Padahal ini adalah agenda resmi yang surat undangannya disampaikan langsung oleh Komisi V DPRD Jawa Barat,” ujar Azhar.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah eks pekerja yang memperjuangkan haknya kini telah bertambah menjadi 22 orang, dari sebelumnya 19 orang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan dengan PT. IBP bukan hal kecil dan perlu penanganan serius serta komitmen dari pihak perusahaan.
Sementara itu, Biro Hukum Gaspermindo Jawa Barat, Alexander Finenko, S.H., M.H., mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan PT. IBP. Ia mengungkapkan bahwa pada 22 April 2025 lalu, para eks pekerja telah melaporkan PT. IBP ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Bandung atas dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon.
Alexander menjelaskan bahwa tindakan PT. IBP yang tidak membayar hak pesangon kepada para eks pekerja berpotensi melanggar Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana dan/atau denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!