Pihak Perusahaan Tak Hadir, Komisi V DPRD Jabar Kembali Gelar Rapat Soal Hak Pesangon Eks Pekerja PT. IBP
Menanggapi kondisi ini, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan akan kembali mengundang PT. IBP untuk hadir dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025. Komisi berharap PT. IBP bisa hadir secara langsung dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Komisi V juga menekankan bahwa penyelesaian ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi hukum yang lebih berat bagi PT. IBP. Diharapkan, pada pertemuan berikutnya, perusahaan tidak hanya hadir tetapi juga membawa solusi konkret berupa pembayaran hak pesangon kepada para eks pekerja.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!