IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Perusakan Lahan Gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

ED
Senin, 14 November 2022 | 11:48 WIB
Bagikan
Perusakan Lahan Gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Pelacakan rantai pasok juga menemukan tanda bukti penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari perkebunan ilegal Pak Mahmudin ke pengepul CV. Buana Indah, yang kemudian memasok TBS tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Runding Putra Persada (PT. RPP). Hasil investigasi RAN pada tahun 2019 menemukan bahwa CV. Buana Indah pernah memasok TBS ke PKS milik PT. Global Sawit Semesta (PT. GSS). Selain melalui CV. Buana Indah, TBS dari perkebunan Pak Mahmudin juga dijual ke pengepul lain, yaitu CV. Natama Prima yang kemudian memasok TBS tersebut ke PT. GSS. Perusahaan merek besar dunia seperti Colgate-Palmolive, Ferrero, Mondelēz, Nestlé, PepsiCo, Procter & Gamble dan Unilever lalu membeli minyak sawit baik dari salah satu maupun kedua PKS tersebut. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini ikut terlibat menerima minyak sawit illegal dari perkebunan ilegal Mahmudin di SM Rawa Singkil.

Sedangkan kasus kedua mengungkap perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikuasai oleh Nasti ––seorang pengusaha lokal di desa Binanga, di Kota Subulussalam, Aceh. Ibu Nasti mengoperasikan perkebunan ilegal seluas 27 hektar di dalam kawasan SM Rawa Singkil.

Hasil investigasi menemukan TBS yang ditanam di perkebunan Nasti dikumpulkan dan diangkut oleh makelar bernama Alpian ke pabrik yang diolah oleh PT. Bangun Sempurna Lestari (PT. BSL). PT. BSL kemudian menjual minyak sawit mentah ke Musim Mas ––perusahaan minyak sawit raksasa yang mengelola kilang minyak di pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Musim Mas merupakan pemasok utama untuk perusahaan merek multinasional melalui gurita bisnis Inter-Continental Oil and Fats (ICOF) miliknya dengan akses distribusi ke seluruh dunia, termasuk AS, Eropa, Jepang, dan Cina. Tidak hanya itu, pabrik PT. BSL juga menjadi pemasok minyak sawit untuk merek-merek besar dunia seperti Procter & Gamble, Mondelēz, Nissin Food, Nestlé, PepsiCo, dan Unilever.

RAN menuntut perusahaan merk multinasional ini untuk segera berhenti memasok minyak sawit dari perkebunan ilegal milik Mahmudin dan Nasti di kawasan SM Rawa Singkil dan juga pabrik serta kilang minyak sawit yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut karena berasal dari perkebunan kelapa sawit ilegal. Perusahaan seperti Procter & Gamble, Mondelēz, dan Nissin Foods harus juga harus segera mengambil tindakan kolaboratif dan implementasi yang efektif untuk menghentikan praktik bisnis dengan pemasok yang tidak sesuai dengan komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE) mereka.@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.