Perusakan Lahan Gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia
Pelacakan rantai pasok juga menemukan tanda bukti penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari perkebunan ilegal Pak Mahmudin ke pengepul CV. Buana Indah, yang kemudian memasok TBS tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Runding Putra Persada (PT. RPP). Hasil investigasi RAN pada tahun 2019 menemukan bahwa CV. Buana Indah pernah memasok TBS ke PKS milik PT. Global Sawit Semesta (PT. GSS). Selain melalui CV. Buana Indah, TBS dari perkebunan Pak Mahmudin juga dijual ke pengepul lain, yaitu CV. Natama Prima yang kemudian memasok TBS tersebut ke PT. GSS. Perusahaan merek besar dunia seperti Colgate-Palmolive, Ferrero, Mondelēz, Nestlé, PepsiCo, Procter & Gamble dan Unilever lalu membeli minyak sawit baik dari salah satu maupun kedua PKS tersebut. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini ikut terlibat menerima minyak sawit illegal dari perkebunan ilegal Mahmudin di SM Rawa Singkil.
Sedangkan kasus kedua mengungkap perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikuasai oleh Nasti ––seorang pengusaha lokal di desa Binanga, di Kota Subulussalam, Aceh. Ibu Nasti mengoperasikan perkebunan ilegal seluas 27 hektar di dalam kawasan SM Rawa Singkil.
Hasil investigasi menemukan TBS yang ditanam di perkebunan Nasti dikumpulkan dan diangkut oleh makelar bernama Alpian ke pabrik yang diolah oleh PT. Bangun Sempurna Lestari (PT. BSL). PT. BSL kemudian menjual minyak sawit mentah ke Musim Mas ––perusahaan minyak sawit raksasa yang mengelola kilang minyak di pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Musim Mas merupakan pemasok utama untuk perusahaan merek multinasional melalui gurita bisnis Inter-Continental Oil and Fats (ICOF) miliknya dengan akses distribusi ke seluruh dunia, termasuk AS, Eropa, Jepang, dan Cina. Tidak hanya itu, pabrik PT. BSL juga menjadi pemasok minyak sawit untuk merek-merek besar dunia seperti Procter & Gamble, Mondelēz, Nissin Food, Nestlé, PepsiCo, dan Unilever.
RAN menuntut perusahaan merk multinasional ini untuk segera berhenti memasok minyak sawit dari perkebunan ilegal milik Mahmudin dan Nasti di kawasan SM Rawa Singkil dan juga pabrik serta kilang minyak sawit yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut karena berasal dari perkebunan kelapa sawit ilegal. Perusahaan seperti Procter & Gamble, Mondelēz, dan Nissin Foods harus juga harus segera mengambil tindakan kolaboratif dan implementasi yang efektif untuk menghentikan praktik bisnis dengan pemasok yang tidak sesuai dengan komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE) mereka.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!