Perusakan Lahan Gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia
"Perusahaan-perusahaan ini harus memperluas penggunaan sistem pemantauan dan respon deforestasi kolaboratif mereka di seluruh Aceh, sehingga mereka dapat secara efektif menegakkan komitmennya di seluruh rantai pasok yang berisiko merusak hutan Aceh, khususnya di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser," ungkap Gemma Tillack Direktur Kebijakan Hutan RAN, Senin (14/11/2022).
Laporan RAN juga menyoroti perlunya intervensi dan investasi jangka panjang untuk melindungi dan memulihkan hutan hujan dan lahan gambut di seluruh Kawasan Ekosistem Leuser yang terkenal di dunia, termasuk wilayah SM Rawa Singkil dan wilayah Singkil-Bengkung. Hingga saat ini, investasi yang telah dilakukan oleh merek-merek yang terlibat seperti Unilever dan PepsiCo dengan pendekatan yurisdiksi, terbatas pada daerah timur laut Kawasan Ekosistem Leuser. RAN mengajak perusahaan merek ini berikut rekan-rekannya untuk memperluas upaya membangun program yuridis di tiga kabupaten di mana wilayah Singkil-Bengkung berada.
"Kami juga menuntut tindakan nyata oleh perusahaan merek, dan pembeli minyak sawit yang terungkap dalam investigasi untuk menyikapi temuan suplai minyak sawit ilegal dalam rantai pasokan mereka secara menyeluruh, menanggapi temuan RAN dengan melakukan penyelidikan secara terbuka dan segera menghentikan pengadaan minyak sawit ilegal", tukas Gemma.
Dua Kasus Perkebunan Sawit Ilegal di SM Rawa Singkil
Kasus pertama mengungkap perkebunan kelapa sawit ilegal yang beroperasi di Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan dimana buah kelapa sawit dikumpulkan sebelum dijual ke pabrik kelapa sawit di sekitarnya untuk kemudian disalurkan ke rantai pasok global. Perkebunan dikuasai oleh Mahmudin––seorang pengusaha lokal di Aceh Selatan. Mahmudin juga mengoperasikan fasilitas kedua yaitu tempat pengepulan kelapa sawit di desa Sigleng. Bukti yang dipublikasikan dalam laporan RAN menunjukkan bahwa Mahmudin memiliki perkebunan ilegal yang beroperasi di SM Rawa Singkil––area dengan status perlindungan konservasi tertinggi menurut hukum Indonesia. Artinya perkebunan ini telah beroperasi secara ilegal dengan melanggar hukum Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!