Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026

Perubahan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku: ASN Harus Bangun Lebih Pagi

ED
Senin, 1 Juli 2024 | 21:00 WIB
Bagikan
Perubahan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku: ASN Harus Bangun Lebih Pagi

VISI.NEWS | BANDUNG - Mulai hari ini, Senin (1/7/2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena adanya perubahan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perubahan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada April 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur bahwa ASN, baik di pemerintah pusat maupun daerah, hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu dari Senin hingga Jumat.

Peraturan ini juga mengatur jam kerja ASN yang hanya 37,5 jam dalam sepekan, di luar jam istirahat. Dengan demikian, rata-rata jam kerja ASN per harinya adalah 7,5 jam. Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan, “Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.”

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Adapun waktu istirahat adalah 60 menit setiap harinya, kecuali pada hari Jumat yang mendapatkan waktu istirahat selama 90 menit. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.