Perselisihan Antar Daerah
Oleh Djamu Kertabudi
TAMPAK dengan spirit yang tinggi bernada kesal, Hengky Kurniawan Plt. Bupati Bandung Barat mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memohon bantuan penyelesaian aset bermasalah yang bersumber dari penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akibat dampak pembentukan KBB sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yang dihasilkan dari pemekaran daerah.
Beliau memgungkapkan kekesalannya melalui media bahwa sudah 15 tahun berdirinya KBB persoalan aset belum terselesaikan, bahkan setiap tahun pengelolaan aset di Pemkab Bandung Barat selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, dengan nada agak emosional beliau menyatakan "siap berdebat dengan siapapun tentang hal ini".
Yang menarik dari tindakan penanganan yang dilakukan Plt. Bupati ini adalah meminta bantuan KPK. Padahal yang berkaitan dengan perselisihan antar daerah kabupaten dan kota yang berada dilingkungan provinsi yang sama tentang masalah apapun merupakan ranah tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah untuk menyelesaikannya, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 33 Tahun 2018.
Meski demikian, pihak KPK akhirnya memenuhi permohonan bantuan ini dengan mengundang antar pihak yaitu unsur Pemerintah Provinsi Jabar, Pemkab. Bandung, dan Pemkab Bandung Barat yang dihadiri langsung Plt. Bupati, Sekda dan pejabat lainnya. Konon proses rapat cukup alot, dan terjadi kontradiksi. Akhirnya pihak KPK menyerahkan persoalan ini kepada Gubernur Jabar sesuai dengan kewenangannya untuk diselesaikan.
Apabila dilihat dari aspek mekanisme pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundangan, seyogyanya Plt. Bupati secara normatif memohon penyelesaian masalah ini kepada Gubernur Jabar. Lantas kenapa meminta bantuan KPK ?, Mungkin penanganan masalah aset ini sudah sekian lama belum terselesaikan. Dan kenapa KPK merespons permintaan Plt. Bupati ?, Tidak dari sejak awal menolak dan atau mengembalikan persoalan ini kepada Gubernur ?, Mungkin juga berkaitan dengan salah satu tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan, yang ditindak lanjuti dengan program MCP (Monitoring Centre Of Prevention) dibidang manajemen barang daerah sebagai upaya pencegahan korupsi. Meskipun akhirnya masalah ini diserahkan kepada Gubernur juga.
Disamping itu, kemungkinan penanganan oleh KPK merupakan strategi yang ditempuh Plt. Bupati sebagai "alat kejut" bagi para pihak, khususnya para pejabat Pemda KBB untuk patuh dan taat kepada pemimpinnya dalam meningkatkan kinerjanya. Wallohua'lam.***
(Dr. Djamu Kertabudi, M.Si., pemerhati masalah politik dan pemerintahan)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!