Perlu Solusi Untuk Menangani Persoalan Biaya Uji Kompetensi Di Setwan DPRD Jabar
VISINEWS |BANDUNG - Sekretariat DPRD Jawa Barat (Jabar) membatalkan uji kompetensi bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelumnya uji kompetensi dijadwalkan berjalan dua tahap, yakni 24-25 Mei 2022 dan 9-10 Juni 2022.
Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jabar, Haji Kusnadi mengatakan adapun alasan dibatalkannya uji kompetensi bagi tenaga non ASN tersebut tidak lain agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Informasinya uji kompetensi tenaga non ASN tersebut dibatalkan, alasannya takut menimbulkan persepsi macam-macam, akhirnya dibatalkan," katanya.
Haji Kusnadi mengungkapkan, penyelenggaraan uji kompetensi memang untuk dasar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tenaga non ASN juga bisa memperoleh sertifikasi kerja secara mandiri apabila ingin mengikuti seleksi PPPK.
"Jadi diserahkan ke masing-masing honorer (tenaga non ASN), silakan mereka nyari lembaga uji kompetensi sendiri, uji kompetensi ini diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ungkapnya.
Pemerintah Pusat berencana menghapus status tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK, lanjut Haji Kusnadi, untuk bisa menjadi PPPK, harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Jadi adapun soal biaya uji kompetensi Rp. 500 ribu menurut informasi, sesuai perhitungan dari lembaga penguji kompetensi dan Setwan DPRD Jabar tidak ikut campur sama sekali," ujarnya.
Meski demikian, akibat menghindari timbulnya presepsi macam-macam, uji kompetensi Setwan DPRD Jabar terpaksa dibatalkan, akibat banyak tenang non ASN merasa keberatan untuk membayar biaya tersebut.
"Sepertinya harus ada penengah untuk kemudian dapat mempasilitasi teekait persoalan ini, karena uji kompetensi ini dianggap penting sementara biaya pun patut dicarikan solusi," pungkasnya. @eko.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!