Perlu Ada Regulasi Atur Peralihan Jemaah Haji Reguler ke Jemaah Haji Khusus
Persiapan itu antara lain dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja (panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M.
“Sepertinya tidak bisa kita kejar (revisi UU). Karena Desember sudah membentuk Panja dan di Februari sudah kita umumkan BPIH. Jadi tidak akan terkejar,” ujar Marwan.
Kendati demikian, Marwan masih berharap pemerintah dapat menerbitkan suatu aturan yang mengatur peralihan Jemaah Haji Reguler menjadi Jemaah Haji Khusus melalui peraturan pemerintah.
Aturan peralihan ini sekaligus untuk mengantisipasi bila tiba-tiba Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang tidak terpakai di Haji Reguler tapi tidak bisa juga dialihkan juga ke Haji Khusus.
“Mungkinkah (regulasi itu) setingkat keputusan menteri atau mungkinkah Surat Presiden. Nanti kita tanya lah supaya memperbolehkan itu khusus di tahun 2023,” tutup Marwan. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!