Perkuat Transformasi Pranata Humas, Presiden Setujui Kenaikan Tunjangan Jabatan

ED
Minggu, 13 Maret 2022 | 08:45 WIB
Bagikan
Perkuat Transformasi Pranata Humas, Presiden Setujui Kenaikan Tunjangan Jabatan

Dirjen Usman Kansong menegaskan sudah saatnya Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah. “Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” tandasnya.

Jadi Booster

Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia, yang baru dikukuhkan kemarin, Thoriq Ramadani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kominfo, Menteri PAN RB, Menteri Keuangan, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan  pihak yang  membantu penetapan Perpres itu.

“Tentunya ini menjadi momen yang tepat bagi Pranata Humas untuk semakin terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dengam  melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan  kehumasan,” ungkapnya. 

Keberadaan Perpres itu diharapkan menjadi penyemangat Pranata Humas untuk melaksanakan komunikasi publik serta menyukseskan agenda besar bangsa Indonesia. 

“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi Pranata Humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” harapnya.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas  jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.