Perkuat Ikhtiar Kolektif untuk Cegah Kejahatan Seksual

ED
Minggu, 12 Desember 2021 | 06:14 WIB
Bagikan
Perkuat Ikhtiar Kolektif untuk Cegah Kejahatan Seksual

VISI.NEWS | JAKARTA- Kasus pemerkosaan belasan murid oleh oknum guru Herry Wirawan di Bandung memantik geram publik. Pasalnya, lembaga pendidikan sebagai tempat di mana anak-anak termasuk perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan dan keamanan untuk kebutuhan pendidikan, serta berbagai hal positif lainnya, justru dijadikan Herry sebagai tempat untuk melancarkan tindak asusilanya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengajak sejumlah pihak untuk ikhtiar kolektif dalam mencegah terbentuknya ruang gerak seseorang melakukan tindak kejahatan seksual.

“Upaya pencegahan terhadap kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, tentunya ada 6 pilar penanggung jawab perlindungan anak pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, di antaranya, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua,” kata Margaret kepada NU Online, Sabtu (11/12/2021) malam.

Kontrol pada masing-masing pihak sangat dibutuhkan demi memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Margaret mencontohkan, pemerintah yang memiliki kontrol dalam hal legal standing wajib menyeleksi suatu lembaga sebelum dinyatakan layak untuk mengantongi izin operasional.

“Hal tersebut perlu dimaksimalkan, menyusul dengan adanya upaya sosialisasi terkait perlidungan anak di lembaga pendidikan secara masif mulai dari pengurus, murid, sampai dengan wali muridnya,” ujar Margaret.

“Kontrol masyarakat sekitar juga sangat penting dalam upaya perlindungan anak. Masyarakat di sekitar lembaga harus peka jika memang ada hal yang mencurigakan terhadap suatu lembaga atau kepada anak didik atau pendidiknya di lembaga tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, orang tua sebagai ujung tombak perlindungan, lanjut Margaret, juga harus lebih aktif menanyakan perihal kondisi anak selama mengenyam pendidikan.

“Orang tua harus mendengar suara anak sehingga jika ada hal atau kekerasan pada anak bisa dicegah dengan cepat,” tutur Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU itu.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.