Perjuangan Hak-hak Perempuan Malaysia Melalui Aktivisme Digital
Gerakan #MeToo, yang mendapatkan perhatian dunia secara online pada tahun 2017, memberikan peluang bagi para aktivis Malaysia.
Mereka berhasil mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para korban pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender serta memastikan hukuman yang memadai bagi para pelakunya. Hal ini akhirnya berujung pada Undang-Undang Anti Pelecehan Seksual yang akhirnya disahkan pada Juli 2022.
Selain menangani pelecehan seksual, aktivis perempuan juga menggunakan platform digital untuk menyoroti isu-isu tanpa kewarganegaraan dan kewarganegaraan.
Family Frontiers adalah contoh gerakan akar rumput yang memperjuangkan hak para ibu di Malaysia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam mencari hak kewarganegaraan yang setara bagi anak-anak mereka yang lahir di luar negeri.
Pada bulan Agustus 2022, Family Frontiers mengajukan banding ke Pengadilan Federal terhadap keputusan Pengadilan Banding Malaysia yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi yang memberikan hak yang sama kepada perempuan Malaysia untuk memberikan kewarganegaraan Malaysia kepada anak-anak mereka yang lahir di luar negeri.
Mereka juga aktif hadir di media sosial yang menyoroti kegiatan-kegiatan gerakan tersebut, melakukan konferensi pers secara langsung, dan berbagi konten mengenai isu-isu yang berkaitan dengan keadaan tanpa kewarganegaraan dan kewarganegaraan.
Pelecehan online masih terjadi
Meskipun ruang digital memberi perempuan kebebasan untuk menyuarakan tuntutan mereka, perempuan yang menempati ruang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan seperti pelecehan online, doxing, dan seksisme.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!