Peredaran Obat Keras Diungkap di Jatiuwung, Polisi Gerebek Dua Lokasi

Desi Rossilawati
Sabtu, 29 November 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Peredaran Obat Keras Diungkap di Jatiuwung, Polisi Gerebek Dua Lokasi
VISI.NEWS | TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 1.065 butir obat keras siap edar. Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) malam di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial HS ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari. Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat jenis Tramadol. Hasil pemeriksaan terhadap HS mengarah pada pelaku kedua berinisial DS yang diduga sebagai pengedar utama. Pengembangan kemudian membawa petugas ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, 240 butir Tramadol, dan 828 butir Hexymer. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan warga. Ia menilai peredaran obat keras sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja. Raden mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Dalam kasus ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan menjalani program rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.