Percekcokan Dalam Rapat RT Berujung Maut: Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

Desi Rossilawati
Kamis, 16 Januari 2025 | 07:21 WIB
Bagikan
Percekcokan Dalam Rapat RT Berujung Maut: Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

VISI.NEWS | BEKASI - Polda Metro Jaya telah menjadikan Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' (45) sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana. Penangkapan dilakukan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Sandy, yang dikenal sebagai pemeran Arya Soma dalam sinetron 'Mak Lampir', tewas ditusuk menggunakan pisau dapur di Perumahan TNI/Polri, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi. Diduga akibat cekcok dalam rapat RT

Pembunuhan ini diduga berakar dari dendam lama antara Nanang dan Sandy setelah keduanya terlibat cekcok pada forum rapat rukun tetangga (RT) pada Oktober 2024.

Ketua RT 05/RW 08, Sudarmaji, menjelaskan bahwa percekcokan tersebut terjadi karena Nanang merasa tidak senang dengan cara Sandy menyampaikan aspirasinya.

"Jadi kesalahpahaman ini mungkin diakibatkan ketidaksenangan pelaku terhadap bagaimana korban menyampaikan aspirasinya," ungkap Sudarmaji saat ditemui di kediamannya, Rabu (15/1/2025).

Rapat RT yang berlangsung pada Oktober 2024 itu membahas berbagai isu, termasuk kebersihan dan keamanan lingkungan perumahan.

Nanang 'Gimbal' yang biasanya selalu absen di setiap agenda pertemuan warga, hari itu turut hadir.

Dalam rapat itu, Sandy disebut mengemukakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sudarmaji.

Mosi tidak percaya tersebut disampaikan Sandy sembari berdiri di hadapan warga lain.

Dalam situasi tersebut, Nanang menegur Sandy, yang berujung pada percekcokan.

"(Pelaku) mengatakan bahwa 'biasa saja dong'. Kemudian korban membalasnya dengan mengatakan kembali bahwa 'lu yang biasa saja. Lu siapa? Lu bukan warga sini'," ungkap Sudarmaji menirukan percakapan waktu itu.

Perdebatan tersebut tampaknya mereda setelah Sudarmaji menengahi. Baik dia maupun warga lainnya mengira bahwa masalah telah selesai.

Namun, beberapa hari setelahnya, Sandy mengirim pesan singkat kepada Sudarmaji. Sandy menyatakan ketidakpuasan terhadap sikap Nanang dalam rapat dan merasa telah diancam.

Sandy bahkan berencana untuk mengirim somasi kepada pelaku. Belakangan diketahui, pesan tersebut juga disampaikan korban kepada istri pelaku.

"Somasi itu sampai sekarang belum terjadi," jelas Sudarmaji.

Keluarga tersangka diamankan sementara

Pasca peristiwa tragis tersebut, polisi segera membawa istri dan tiga anak Nanang untuk melindungi mereka dari potensi diskriminasi dari tetangga.

"Pelaku tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Kemarin dibawa ke perlindungan pengaman kepolisian," kata Sudarmaji.

Keluarga tersangka saat ini berada di bawah perlindungan polisi dan dimintai keterangan.

"Yang kedua juga sebagai bahan penggalian informasi pihak kepolisian, karena memang istri dan anak orang terdekat pelaku," ujarnya.

Istri minta pelaku dihukum mati

Di tengah situasi ini, istri Sandy Permana, Ade Andriani (36), berharap agar Nanang 'Gimbal' dihukum mati.

"Kalau maunya sih hukuman mati," ujar Ade saat ditemui di kediamannya.

Ade merasa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan kejam tersebut.

"Iya harapannya semoga bisa diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa suami saya," ucapnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.