Percakapan Forkopimda Batubara Soal Pengkondisian Suara ke Prabowo-Gibran, Hoaks atau Nyata?
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa rekaman itu adalah hoax. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andi Muh Irfan, mengatakan, bahwa Kajari Batubara, Amru Siregar, tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda Batubara.
"Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut. Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda Batubara. Jadi, itu adalah hoax dan fitnah yang tidak bertanggung jawab," kata Andi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Roy Sinaga, yang mengatakan, bahwa Dandim 0208 Batubara, Letkol Inf M. Fadli, tidak pernah mengikuti rapat atau pertemuan dengan Forkopimda Batubara yang membahas soal Pilpres 2024.
"Kami sudah konfirmasi dengan Dandim 0208 Batubara, beliau tidak pernah mengikuti rapat atau pertemuan dengan Forkopimda Batubara yang membahas soal Pilpres 2024. Beliau juga tidak mengenal suara-suara yang ada dalam rekaman itu. Jadi, itu adalah hoax yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik TNI," kata Roy.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, juga membantah keterlibatannya dalam rekaman tersebut dan mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Forkopimda Batubara tentang Pilpres 2024. Dia mengatakan, bahwa tugas Polri adalah menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan netral dalam pemilu.
"Kami tidak pernah berbicara dengan Forkopimda Batubara tentang Pilpres 2024. Kami tidak tahu siapa yang membuat rekaman itu dan apa tujuannya. Kami tegaskan bahwa Polri netral dalam pemilu dan tidak memihak kepada calon manapun. Kami akan mengusut siapa yang menyebarkan rekaman hoax ini dan menjeratnya dengan hukum," kata Ikhwan.
Pj Bupati Batubara, Zonny Waldi, juga membantah keterlibatannya dalam rekaman tersebut dan mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan para kepala desa untuk menggunakan dana desa untuk memenangkan paslon 02. Dia mengatakan, bahwa dana desa adalah dana yang bersifat khusus dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!