Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Peraturan Kepolisian Diperbarui, BPJS Kesehatan Wajib untuk Pengurusan SIM

ED
Selasa, 4 Juni 2024 | 03:15 WIB
Bagikan
Peraturan Kepolisian Diperbarui, BPJS Kesehatan Wajib untuk Pengurusan SIM

VISI.NEWS | BANDUNG - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan baru ini akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa uji coba implementasi kebijakan ini merupakan langkah awal dalam menerapkan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Presiden menginstruksikan agar BPJS Kesehatan dijadikan salah satu syarat dalam pengurusan dokumen kendaraan dan identitas pengemudi.

Kebijakan ini juga telah diresmikan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya pada pasal 9.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Pengumuman ini tentu akan mempengaruhi banyak pihak, terutama bagi mereka yang akan mengurus SIM setelah tanggal 1 Juli. Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen BPJS Kesehatan mereka untuk memenuhi persyaratan baru ini.

@maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.