Penyebaran Narkoda Makin Masif, Dede Farhan Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
“Setelah anak mulai berpikir bahwa narkotika itu mahal harganya, dan anak tidak memiliki penghasilan tetap, si anak mulai menjadi pengedar juga mengedarkan barang haram tersebut ke lingkungan usia mereka. Mereka yang menjadikan narkotika sebagai lambang pergaulan dan lambang trend di kalangan anak muda. Mereka membuat jika narkotika di miliki dan di konsumsi mereka bangga bahwa mereka sudah di anggap dewasa dan dituakan dalam kelompoknya. Keadaan ini terus menerus terjadi sehingga menimbulkan rantai generasi baru jika si anak telah tumbuh menjadi remaja dan mengulangi lagi terhadap generasi di bawah umurnya yang baru mengenal dunia, “ tambahnya.
Kemudian Dede juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga untuk turut mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terperosok ke jalan yang salah, khususnya sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Apalagi jika orang tuanya mengkonsumsi serta menjualnya juga, tentu si anak secara tidak berdosa dan gampang menyatakan bahwa narkotika itu hal lumrah.
"Disinilah orang tua harus menjadi tauladan bagi anak – anaknya. Orang tua bukan hanya berkewajiban memberikan nafkah lahir berupa makanan dan pakaian saja, tetapi juga nafkah batin berupa nasihat dan pendidikan. Pendidikan agama menjadi sangat penting untuk membentuk karakter anak yang tangguh dan tahan godaan dari teman – temannya," katanya.
Akhirnya modus penyebaran narkotika dari kalangan anak pun lebih sulit, karena si anak hanya mau melakukan modus bukan karena semata uang, melainkan hanya pergaulan, teman dan kelompok mereka saja. Perkembangan modus operandi narkotika oleh anak tentu juga menjadi pekerjaan rumah aparat keamanan terkait. Menurut pasal 1 angka 1 UU tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Anak tidak bisa di pidanakan, hanya karena ia terlibat narkotika. Anak hanya bisa direhabilitasi sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!