Penyalahgunaan Kripto untuk Pencucian Uang hingga Potensi Bitcoin Halving
HIGHLIGHT
- Aset Kripto dan Potensi Penyalahgunaan: Mewaspadai Risiko Tanpa Membatasi Inovasi
- Potensi Pergerakan Harga Bitcoin Pasca Halving, Turun atau Naik?
VISI.NEWS | BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Bagaimana tanggapan pelaku industri. Simak selengkapnya di lampiran.
Menjelang momen halving yang diperkirakan terjadi pada 20 April mendatang, harga Bitcoin terpantau turun pada Kamis (18/4). Penurunan terjadi lebih dari 3,84% menjadi US$61.309. Aset kripto terbesar di dunia ini telah anjlok lebih dari 13,05 dalam tujuh hari terakhir dan lebih dari 10,31% dalam satu bulan terakhir.
Bagaimana potensi ke depan? Simak analisa lengkapnya berikut ini:
1. Aset Kripto dan Potensi Penyalahgunaan: Mewaspadai Risiko Tanpa
Membatasi Inovasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai.
Berdasarkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!