Penunggak Pajak Kendaraan Merayakan Pesta Karena Ada Program Pemutihan di Beberapa Provinsi

ED
Sabtu, 8 Juni 2024 | 07:18 WIB
Bagikan
Penunggak Pajak Kendaraan Merayakan Pesta Karena Ada Program Pemutihan di Beberapa Provinsi

VISI.NEWS | BANDUNG - Pada program pemutihan pajak motor Juni 2024, para penunggak pajak kendaraan di beberapa provinsi dapat merayakan. Denda telat bayar yang telah bertahun-tahun akan dianggap nol rupiah alias diputihkan. Berikut beberapa wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

Jawa Tengah: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga Desember 2024. Program ini mencakup: Pembebasan BBNKB II: Berlaku hingga 19 Desember 2024 untuk kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah. Diskon pajak tahun berjalan: Wajib pajak yang tertib mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua. Pembebasan biaya pajak progresif: Berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan juga menggelar program serupa. Jadi, bagi para penunggak pajak, saatnya berpesta ria karena denda bertahun-tahun dianggap nol rupiah. Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan: Kepemilikan Kendaraan: Anda harus memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak. Status Pajak: Pastikan status pajak kendaraan Anda adalah “belum lunas” atau memiliki tunggakan pajak tertentu. Waktu Pelaksanaan: Perhatikan tanggal dan periode pelaksanaan program pemutihan. Setiap provinsi atau daerah memiliki jadwal yang berbeda. Persyaratan Lain: Selain ketentuan di atas, ada kemungkinan persyaratan tambahan yang berlaku di masing-masing wilayah. Pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut dari Badan Pendapatan Daerah setempat atau instansi terkait. @shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.