Penumpang Pakai Vape di Garuda Indonesia, Komnas Tembakau Minta Diblacklist

Desi Rossilawati
Minggu, 30 Maret 2025 | 16:04 WIB
Bagikan
Penumpang Pakai Vape di Garuda Indonesia, Komnas Tembakau Minta Diblacklist
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta maskapai Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang ketahuan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat. Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan penerbangan Garuda. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan penerbangan dan dapat mengancam keselamatan penumpang lain. Ia juga berpendapat bahwa pelaku seharusnya diturunkan di bandara terdekat sebagai bentuk penegakan aturan. "Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus, Sabtu (29/3/2025). Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria diam-diam menggunakan vape di dalam pesawat Garuda Indonesia, kemudian menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal depannya. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi bahwa kejadian itu terjadi dalam penerbangan GA 1904 dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, pada Kamis (27/3/2025). "Penumpang tersebut sudah mendapatkan teguran verbal dua kali, dan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut," jelas Wamildan. Garuda Indonesia menegaskan bahwa menggunakan vape di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan nasional maupun internasional. Meskipun penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan sesuai dengan regulasi Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024. Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan, serta tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar aturan penerbangan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.