Penjelasan Kajati Jatim Soal Kajari Kabupaten Kediri Lepaskan Tembakan saat Diadang OTK
VISI.NEWS | SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, memberi keterangan resmi kepada media sehubungan dengan insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal (OTK)
"Kronologi kejadian berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur," ujar Mia, Kamis (26/12/2024) siang.
Menurutnya kejadian itu terjadi saat Kajari sedang melakukan perjalanan bersama keluarga.
"Dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo. Mereka diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya," ucapnya.
Dalam situasi tersebut, Kajari merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," terangnya.
"Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang - undangan dan SOP yang berlaku," ujarnya.
Menurut Mia, hal itu dilakukan dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!