Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pengurangan Takaran Minyakita: Bareskrim Ungkap Sudah Ada 11 Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:55 WIB
Bagikan
Pengurangan Takaran Minyakita: Bareskrim Ungkap Sudah Ada 11 Tersangka

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus pengurangan takaran Minyakita yang merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Kini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, dikutip dari keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Samsul mengatakan 11 tersangka itu diproses di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Dia menyebut ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri terkait kasus Minyakita.

"Untuk kasus minyak kita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya. Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku yang mengurangi takaran Minyakita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda," kata Helfi di Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3). Helfi mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli produk Minyakita. Dia mempersilakan warga membuat laporan kepada pihak kepolisian jika menemukan Minyakita yang dikurangi takarannya. "Sekiranya memang menemukan pada saat di rumah mungkin diuji, dicek, tidak sesuai dengan apa yang tertera di label, silakan bikin laporan, laporkan ke polres atau polsek terdekat, nanti akan ditindaklanjuti," ucapnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.