Penggunaan KTP Digital Seharusnya Lebih Digencarkan
VISI.NEWS | JAKARTA - KTP digital selain lebih praktis dianggap juga lebih aman. Terlebih-lebih di tengah masih sulitnya mendapatkan blanko KTP, ini seharusnya bisa segera menjadi solusi.
"Pemerintah seharusnya sudah saja mewajibkan pemrosesan KTP digital ke warganya daripada ribet-ribet dengan urusan blanko KTP yang sulit di dapat. Toh lebih praktis," ungkap Mungkin Herawati (25) kepada VISI.NEWS, Jumat (23/9/2022).
Terlebih, kata warga yang baru mendapatkan KTP Digitalnya itu, proses untuk registrasi KTP-nya mudah dan relatif lebih aman. "Saya kira KTP digital ini lebih aman yah. Buktinya saya coba skrinsut ternyata blank, tidak mau. Artinya, KTP ini, hanya bisa diberikan kepada yang membutuhkan saja," ujarnya.
Rencananya, pemerintah sendiri akan menggencarkan penggunaan KTP digital untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana juga cara untuk membuat KTP digital ini? Simak rangkuman di bawah ini.
Syarat Membuatan KTP Digital seperti dalam unggahan video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan bahwa mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!