Pengemudi Mobil Jadi Tersangka Usai Tewaskan Siswa SMAN 5
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:32 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Polisi memastikan HS (63) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa seorang siswa SMAN 5 Bandung di simpang Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek, Selasa (6/5/2025) sore.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, mengonfirmasi bahwa status HS naik menjadi tersangka sejak Jumat (9/5/2025) malam .
"Selanjutnya kita akan masih titip di Rutan Polres dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB saat HS yang mengemudikan minibus Nissan D-1491-AJQ diduga kehilangan konsentrasi saat akan berhenti di lampu merah. Mobilnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Sulthan Abyan Fattan (17), pelajar SMAN 5 Bandung yang tengah berboncengan dengan temannya, MJ.
Tabrakan itu memicu rangkaian benturan beruntun melibatkan total enam kendaraan, termasuk sebuah Toyota Alphard, Honda HRV, sepeda motor listrik, dan mobil pick-up. Sulthan meninggal dunia dalam kejadian tragis tersebut, sementara kerugian materiel ditaksir mencapai Rp20 juta.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab utama kelalaian dan kondisi pengemudi saat kejadian. HS kini ditahan sementara di Rutan Polrestabes Bandung. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!