Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,- Oleh Kejaksaan Negeri Cianjur
VISI.NEWS | CIANJUR - Uang kerugian negara sebesar Rp 2,144,884,691, miliar, berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, dari tangan pelaku tindak pidana korupsi, disalah satu Bank plat merah Cianjur, Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang dilakukan pelaku bermodus kredit fiktif kepada nasabah.Bahwa pada hari Rabu (16/10/2024) Pukul 13:00 WIB bertempat Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,-. (dua miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Dr Kamin menuturkan pada Rabu (16/10/2024) telah menerima pengembalian potensi kerugian negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur atas laporan masyarakat adanya tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari dan Kasi Intel Kejari Cianjur Fami Rachman mengatakan terungkapnya kejadian adanya dugaan korupsi disalah satu bank plat merah tersebut, berawal dari adanya penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat sebagai korban.Dengan adanya laporan tersebut selaku Kepala Kejari Cianjur membentuk suatu Tim yang diketuai oleh Kasi Pidsus Amalia Sari dengan anggota Muhammad Nasrullah dan Dani Dianprawira.
"Saya sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu (16/10/2024) telah menerima pengembalian potensi kerugian negara, melalui bidang undang undang khusus kejaksaan negri Cianjur atas laporan masyarakat terkait pidana korupsi," ujar Kajari kepada awak media saat komperensi perss, Rabu (16/10/2024). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!