Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,- Oleh Kejaksaan Negeri Cianjur

ED
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:19 WIB
Bagikan
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,- Oleh Kejaksaan Negeri Cianjur

VISI.NEWS | CIANJUR - Uang kerugian negara sebesar Rp 2,144,884,691, miliar, berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, dari tangan pelaku tindak pidana korupsi, disalah satu Bank plat merah Cianjur, Rabu (16/10/2024).

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang dilakukan pelaku bermodus kredit fiktif kepada nasabah.

Bahwa pada hari Rabu (16/10/2024) Pukul 13:00 WIB bertempat Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,-. (dua miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Dr Kamin menuturkan pada Rabu (16/10/2024) telah menerima pengembalian potensi kerugian negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur atas laporan masyarakat adanya tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari dan Kasi Intel Kejari Cianjur Fami Rachman mengatakan terungkapnya kejadian adanya dugaan korupsi disalah satu bank plat merah tersebut, berawal dari adanya penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat sebagai korban.

Dengan adanya laporan tersebut selaku Kepala Kejari Cianjur membentuk suatu Tim yang diketuai oleh Kasi Pidsus Amalia Sari dengan anggota Muhammad Nasrullah dan Dani Dianprawira.

"Saya sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu (16/10/2024) telah menerima pengembalian potensi kerugian negara, melalui bidang  undang undang khusus kejaksaan negri Cianjur atas laporan masyarakat terkait pidana korupsi," ujar Kajari kepada awak media saat komperensi perss, Rabu (16/10/2024).  @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.