Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur: Tragis! 1 Pria Tewas

Desi Rossilawati
Jumat, 6 Maret 2026 | 12:25 WIB
Bagikan
Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur: Tragis! 1 Pria Tewas

Menurut Yurikho, tersangka UA telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Status UA sudah kami naikkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Yurikho kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur, tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dalam Kasus Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur

Dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka UA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur tersebut.

Motif Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur

Yurikho menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.