Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur: Tragis! 1 Pria Tewas
Menurut Yurikho, tersangka UA telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Status UA sudah kami naikkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Yurikho kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur, tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dalam Kasus Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur
Dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka UA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur tersebut.
Motif Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur
Yurikho menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!