Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur: Tragis! 1 Pria Tewas

Desi Rossilawati
Jumat, 6 Maret 2026 | 12:25 WIB
Bagikan
Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur: Tragis! 1 Pria Tewas

VISI.NEWS | CIANJUR - Penganiayaan karena labu siam di Cianjur berujung tragis setelah seorang pria berinisial MI (56) meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh UA (41). Kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur tersebut terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2026), dan kini tengah ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor Cianjur. Peristiwa penganiayaan karena labu siam di Cianjur ini menjadi perhatian publik karena dipicu oleh persoalan sepele, yakni dugaan pencurian dua buah labu siam dari kebun milik pelaku.

Polisi telah menetapkan UA sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Cianjur. Dalam kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka serius yang berujung kematian.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, status UA telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Dikenakan Pasal 446 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penganiayaan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” ujar Yurikho  kepada Kompas.com di rumah korban, Kamis (5/3/2026).

Kronologi Penganiayaan karena Labu Siam di Cianjur

Peristiwa penganiayaan karena labu siam di Cianjur bermula pada Sabtu (28/2/2026) petang ketika tersangka UA memergoki korban MI sedang berada di kebunnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka menduga korban mengambil dua buah labu siam dari kebunnya. Hal tersebut memicu emosi tersangka yang kemudian langsung mengejar korban.

Kasus penganiayaan karena labu siam di Cianjur semakin memanas ketika tersangka mengejar korban hingga ke rumah korban yang berada tidak jauh dari lokasi kebun.

Di depan rumah korban, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul menggunakan tangan kosong serta menendang korban.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.