Pendiri Jiwangga Law Office Tanggapi Perilaku Gus Miftah terhadap Penjual Es dari Sudut Pandang Hukum

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Desember 2024 | 04:30 WIB
Bagikan
Pendiri Jiwangga Law Office Tanggapi Perilaku Gus Miftah terhadap Penjual Es dari Sudut Pandang Hukum

VISI.NEWS | SURABAYA - Asa Prayoga Jiwangga, seorang pengacara muda asal Surabaya sekaligus pendiri Jiwangga Law Office, memberikan analisis terhadap video viral interaksi Gus Miftah dengan seorang penjual es yang menuai berbagai reaksi publik.

Asa mengulas peristiwa ini dari sudut pandang hukum dan filsafat etika, memberikan perspektif yang menyeluruh bagi masyarakat.

Sudut Pandang Hukum

Dari sisi hukum, Asa menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilihat melalui Pasal 310 KUHP yang mengatur penghinaan. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam konteks interaksi tersebut, penting untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur penghinaan, seperti adanya maksud untuk merendahkan martabat orang lain secara publik,” ujar Asa.

Ia juga menambahkan bahwa penghinaan dalam Pasal 310 KUHP tidak hanya dilihat dari kata-kata, tetapi juga tindakan atau gestur yang bisa menimbulkan rasa malu atau harga diri yang terluka.

“Jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan secara moral atau sosial, maka hal ini dapat menjadi dasar gugatan hukum, tetapi tetap memerlukan pembuktian niat dan akibat yang timbul,” tegasnya.

Namun, Asa juga mengingatkan bahwa tidak semua interaksi sosial yang menyinggung perasaan dapat dianggap sebagai penghinaan. Konteks niat baik dan interpretasi dari kedua pihak yang terlibat juga harus diperhatikan dalam menilai sebuah tindakan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.