Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Disorot, KPK Buka Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
VISI.NEWS | JAKARTA -Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penerimaan sehingga anak-anak mereka tidak masuk dalam kuota yang ditentukan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka saluran pengaduan untuk menampung keresahan masyarakat. Melalui situs Jaga.id, masyarakat dapat melaporkan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB.
"Selain surat edaran, kami dari Pencegahan KPK membuka saluran pengaduan. Ini bukan berkompetisi dengan saluran pengaduan lain, tetapi silakan lihat di Jaga.id," kata Pahala dalam diskusi mengenai pencegahan praktik korupsi dalam penerimaan siswa baru di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).
Pada laman Jaga.id, masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait jalur-jalur yang diterapkan dalam PPDB dan melaporkan kecurangan yang terjadi beserta bukti yang dilampirkan.
"Masyarakat bisa langsung mengeluhkan masalah mereka. Pilih menu nomor 0 untuk konsultasi langsung, atau menu nomor 7 untuk keluhan pelayanan publik," jelas Pahala.
Setelah laporan keluhan diterima, KPK akan menindaklanjuti dalam waktu 7 hari kalender kepada inspektorat di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
"Kami mengimbau agar tidak memberi, mengirim sinyal, atau menerima gratifikasi, walaupun kompetisinya sangat ketat," tuturnya.
Jika masyarakat merasa pengumuman hasil PPDB tidak adil, mereka bisa melapor ke Jaga.id atau ke Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji. Pada Jaga.id juga tersedia layanan WhatsApp untuk memudahkan komunikasi.
Tim Jaga.id telah disiapkan untuk menjelaskan jalur penerimaan PPDB, mulai dari jalur zonasi hingga jalur prestasi, sehingga masyarakat diharapkan dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan keluhan.
"Kita ingin masyarakat paham tentang jalur zonasi, prestasi, dan mutasi. Jangan sampai mereka tidak mengerti dan langsung protes tanpa memahami kriteria yang ada," jelas Pahala.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan bahwa 24,6% guru menyatakan masih ada siswa yang diterima karena memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah. Selain itu, 42,4% guru menyatakan bahwa ada siswa yang tidak layak diterima di sekolah tersebut. "Ini menunjukkan bahwa kondisi dunia pendidikan kita masih di bawah harapan," ujar Wawan.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kecurangan dalam PPDB dan membantu memperbaiki integritas dalam dunia pendidikan di Indonesia.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!