Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Paling Cepat Dibayarkan Sepuluh Hari Kerja Sebelum Hari Raya

ED
Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:46 WIB
Bagikan
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Paling Cepat Dibayarkan Sepuluh Hari Kerja Sebelum Hari Raya

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.

@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.