Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Paling Cepat Dibayarkan Sepuluh Hari Kerja Sebelum Hari Raya
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:46 WIB
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!