Pemprov Jakarta Susun Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Mengamen

Desi Rossilawati
Minggu, 15 Juni 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Pemprov Jakarta Susun Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Mengamen
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah merancang peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi seharusnya hanya ditampilkan dalam konteks acara resmi, bukan sebagai alat mencari nafkah di ruang publik. "Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," kata Pramono saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Minggu (15/6/2025). Pramono menjelaskan bahwa pihaknya masih menggodok regulasi tersebut dan berencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum awal sebelum perda diberlakukan secara penuh. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pelestarian seni budaya lokal dalam konteks yang pantas. Sebelumnya, Wakil Gubernur Rano Karno juga menyatakan bahwa aturan ini menjadi bagian dari perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi yang sedang disusun. Ia berharap regulasi ini rampung dan dapat diresmikan sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta pada 22 Juni 2025. "Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel," ujar Rano usai Car Free Day di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). Rano menyebut, sejumlah tokoh dan komunitas Betawi menyambut positif inisiatif tersebut. Pemprov berharap perda ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya Betawi secara lebih tertib dan terhormat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.