Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Jabar Periksa Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Terkait Dugaan Pungli

Desi Rossilawati
Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Periksa Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Terkait Dugaan Pungli
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala SMAN 3 Tasikmalaya setelah menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Langkah ini diambil untuk memuluskan proses pemeriksaan internal dan memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Selama proses pemeriksaan, kepala sekolahnya dinonaktifkan terhitung hari ini,” ujar Dedi, Jumat (8/8/2025). Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan menoleransi praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan di satuan pendidikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kepala sekolah tersebut akan diberhentikan secara permanen dan diberikan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran di dunia pendidikan, serta mendorong publik untuk terus mengawasi integritas sekolah di Jawa Barat. Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan negeri memungut biaya dari siswa maupun wali murid. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, dan bukan menjadi syarat kelulusan atau penerimaan siswa baru. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.