Pemprov Jabar Periksa Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Terkait Dugaan Pungli
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala SMAN 3 Tasikmalaya setelah menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Langkah ini diambil untuk memuluskan proses pemeriksaan internal dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Selama proses pemeriksaan, kepala sekolahnya dinonaktifkan terhitung hari ini,” ujar Dedi, Jumat (8/8/2025).
Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan menoleransi praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan di satuan pendidikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kepala sekolah tersebut akan diberhentikan secara permanen dan diberikan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran di dunia pendidikan, serta mendorong publik untuk terus mengawasi integritas sekolah di Jawa Barat.
Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan negeri memungut biaya dari siswa maupun wali murid. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, dan bukan menjadi syarat kelulusan atau penerimaan siswa baru.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!