Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Jabar Minta Pj Bupati Kuningan Tindak ASN yang Joged dan Nyawer Saat Jam Kerja

Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Minta Pj Bupati Kuningan Tindak ASN yang Joged dan Nyawer Saat Jam Kerja

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Penjabat Bupati Kuningan melakukan pendalaman, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang joged sambil nyawer emak-emak saat jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Apalagi terjadi saat masih jam kerja.

"Kami sayangkan, karena tugas kita melayani publik. Walaupun secara konteks kami tidak paham itu konteksnya seperti apa," ujar Herman, di kutip dari keterangan resminya, Sabtu (25/1/2025).

Dikatakan Herman, pihaknya sudah meminta Penjabat Bupati Kuningan melakukan pendalaman, untuk menentukan sanksi apa yang diberikan kepada ASN tersebut.

"Dalam hal ini ada PP 94/2021 tentang disiplin PNS, silakan dalami. Apakah melanggar disiplin atau tidak. Kalau melanggar, apakah ringan, sedang atau berat," katanya.

Herman mengatakan, jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan harus objektif. Baik itu berupa sanksi ringan atau hanya teguran, sanksi sedang maksimal demosi pangkat atau sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalaupun harus ada sanksi, harus fair. Tools sudah ada PP tentang disiplin PNS. Kalau masuk dalam pelanggaran disiplin, itu tidak patut maka pendalamannya ada di pejabat pembinaan kepegawaian. Harus fair jangan sampai subyektif," ucapnya.

Herman pun mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan di luar pelayanan publik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.