Pemprov Jabar Larang Pungutan di Jalan Raya Mulai 14 April 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan raya mulai Senin (14/4/2025).
Larangan pemungutan di jalan raya di Jawa Barat ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya yang disampaikan dalam video dan diunggah di media sosial.
"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lain yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," kata Dedi Mulyadi dikutip dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas penggalangan dana di area lalu lintas.
Dedi juga mengimbau seluruh elemen pemerintahan daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
"Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ujarnya.
Dedi mencontohkan dalam hal pembangunan masjid, mushala, atau tempat ibadah lainnya, Pemprov Jawa Barat siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan sama-sama menyelesaikan problem pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!