Pemprov Jabar Larang Pungutan di Jalan Raya Mulai 14 April 2025
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 12 April 2025 | 10:30 WIB
"Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya ke seluruh warga Jawa Barat atas dukungan terhadap kebijakan ini.
"Mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil, dan makmur," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang lalu lintas di Jawa Barat dapat kembali steril dari pungutan jalanan, sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib dan berkeadaban. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!