Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Jabar Larang Pungutan di Jalan Raya Mulai 14 April 2025

Desi Rossilawati
Sabtu, 12 April 2025 | 10:30 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Larang Pungutan di Jalan Raya Mulai 14 April 2025

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan raya mulai Senin (14/4/2025).

Larangan pemungutan di jalan raya di Jawa Barat ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya yang disampaikan dalam video dan diunggah di media sosial.

"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lain yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," kata Dedi Mulyadi dikutip dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas penggalangan dana di area lalu lintas.

Dedi juga mengimbau seluruh elemen pemerintahan daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.

"Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ujarnya.

Dedi mencontohkan dalam hal pembangunan masjid, mushala, atau tempat ibadah lainnya, Pemprov Jawa Barat siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.

"Kami akan sama-sama menyelesaikan problem pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam," ucapnya.

"Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya ke seluruh warga Jawa Barat atas dukungan terhadap kebijakan ini.

"Mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil, dan makmur," katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang lalu lintas di Jawa Barat dapat kembali steril dari pungutan jalanan, sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib dan berkeadaban. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.