Pemprov Jabar Diduga Langgar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri
Terkait informasi anggaran Rp 1,2 triliun yang disampaikan Sekda lewat media sosial, Ono menilai langkah itu tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, informasi tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi kepada DPRD.
Ono menegaskan, DPRD tidak melarang penggunaan media sosial oleh pejabat, namun harus tetap mengedepankan peran dan fungsi lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Ia juga menilai efisiensi anggaran yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi wajib disampaikan ke DPRD agar pengawasan dan prioritas anggaran bisa dilakukan secara transparan. “Kami ingin memastikan bahwa Inpres 1/2025 diimplementasikan dengan benar dan pro rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf mengkritik pengalokasian anggaran yang menurutnya hanya berorientasi pada ‘kebanggaan visual’. Ia menyoroti pembangunan gapura senilai Rp 25 miliar yang dinilainya sebagai belanja tidak prioritas. “Pemprov lebih utamakan gengsi daripada substansi,” kata Maulana.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!