Pemprov Jabar Diduga Langgar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri
- Dalam Inpres dan SE Mendagri disebutkan secara jelas bahwa hasil efisiensi maupun pergeseran anggaran wajib diberitahukan kepada DPRD.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ terkait efisiensi anggaran. Pelanggaran itu terjadi karena Pemprov Jabar tidak memberitahukan kepada DPRD terkait perubahan atau pergeseran anggaran dalam APBD 2025.
Dalam Inpres dan SE Mendagri disebutkan secara jelas bahwa hasil efisiensi maupun pergeseran anggaran wajib diberitahukan kepada DPRD. Ketentuan ini termuat dalam bagian ketiga poin 5 Inpres 1/2025 dan poin 5 SE Mendagri 900/833/SJ. Namun, Pemprov Jabar dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.
Menariknya, di tengah tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman justru memilih menyampaikan informasi belanja modal senilai Rp 1,2 triliun melalui akun media sosial pribadinya, Kamis (8/5/2025). Dalam konten tersebut, Herman menjelaskan dana itu merupakan hasil pergeseran anggaran dari tahap ketiga APBD.
Adapun dari total Rp 1,2 triliun itu, sebesar Rp 475 miliar dialokasikan untuk penerangan jalan umum (PJU), Rp 431 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan Rp 25 miliar untuk pembangunan gapura batas wilayah. Sisanya dialokasikan untuk fasilitas kesehatan di RSUD dan pembangunan gedung organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar Ono Surono menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun dokumen detil penjabaran anggaran dari Pemprov. "Ini jelas bentuk pelecehan terhadap DPRD Jabar," ujarnya kepada Republika, Jumat (9/5/2025). Ia menambahkan bahwa hingga kini DPRD hanya menerima Pergub 12/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tanpa rincian.
Sementara itu, lanjut Ono, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Jabar 14/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025. Namun DPRD sama sekali tidak diberi tahu apalagi diajak membahas perubahan keempat dan kelima tersebut.
Terkait informasi anggaran Rp 1,2 triliun yang disampaikan Sekda lewat media sosial, Ono menilai langkah itu tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, informasi tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi kepada DPRD.
Ono menegaskan, DPRD tidak melarang penggunaan media sosial oleh pejabat, namun harus tetap mengedepankan peran dan fungsi lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Ia juga menilai efisiensi anggaran yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi wajib disampaikan ke DPRD agar pengawasan dan prioritas anggaran bisa dilakukan secara transparan. “Kami ingin memastikan bahwa Inpres 1/2025 diimplementasikan dengan benar dan pro rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf mengkritik pengalokasian anggaran yang menurutnya hanya berorientasi pada ‘kebanggaan visual’. Ia menyoroti pembangunan gapura senilai Rp 25 miliar yang dinilainya sebagai belanja tidak prioritas. “Pemprov lebih utamakan gengsi daripada substansi,” kata Maulana.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!