Pemprov dan 27 Kepala Daerah di Wilayah Jabar Sepakat Tolak Judi Online

Desi Rossilawati
Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Pemprov dan 27 Kepala Daerah di Wilayah Jabar Sepakat Tolak Judi Online

VISI.NEWS | BANDUNG - Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) illegal. Dengan adanya deklarasi ini yang ditadatangani Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar, menguatkan komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal di wilayah Jabar.

"Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing. Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol illegal dan kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar," kata Bey, Senin (18/11/2024).

Bey menjelaskan saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.

“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” jelasnya.

Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini adalah dengan mempermudah kredit perbankan. Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

“Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,” ungkapnya.

Bey berharap masyarakat tidak lagi mengakses judol dan pinjol ilegal karena akan merugikan mereka sendiri.  Diharapkan dengan adanya gerakan menolak judol dan pinjol illegal, masyarakat nantinya bisa memhamai dampak dari judol dan pinjol ilegal tersebut yang jelas-jelas membuat sengsara.

Sementara itu tingginya angka pinjol di Jabar, membuat DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga yang menjadi korban judol dan pinjol illegal. Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang terjebak dalam masalah judol dan pinjol illegal.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.