CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026

Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

ED
Senin, 20 Maret 2023 | 02:27 WIB
Bagikan
Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

VISI.NEWS | JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini menurut Kurniasih akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar. Menurutnya, spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.

"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (20/3/2023).

Terlebih lagi, ujar Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," pungkasnya.@mpa/dpr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.