Pemkot Surabaya Dorong Kepatuhan Pajak Air Tanah Melalui Sosialisasi Massal di Gedung Sawunggaling
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Mereka menyadari pentingnya menghindari kerusakan lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Para pelaku usaha juga diimbau untuk mengkomunikasikan kendala yang dihadapi dalam mengakses air PDAM, agar dapat difasilitasi oleh Pemkot Surabaya. "Misalkan ditemukan (pelaku usaha) yang belum terjangkau oleh PDAM, bisa dikomunikasikan ke kami. Lalu akan kami koordinasikan dengan PDAM agar bisa difasilitasi," kata Ekkie.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah melakukan penyesuaian tarif pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan Kota Surabaya.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!