Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Lahan Aset di Jalan Bengawan

ED
Rabu, 5 November 2025 | 09:26 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Lahan Aset di Jalan Bengawan
VISI.NEWS | BANDUNG -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan serta mengambil alih kembali lahan aset daerah di Jalan Bengawan No. 26 pada Selasa, 4 November 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah bangunan di atas lahan itu diketahui menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan disalahgunakan dari peruntukan awal. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan aset milik daerah.   Bangunan yang awalnya disewa sebagai tempat tinggal itu ternyata dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin dari Pemkot Bandung. Selain itu, penyewa tercatat tidak membayar kewajiban sewa selama lebih dari dua dekade. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.   Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur administratif yang panjang sebelum melakukan tindakan penyegelan. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan, kemudian SP1, SP2, SP3, tetapi semuanya tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” ujarnya.   Awal menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terkait tunggakan sewa, tetapi juga penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan. “Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” jelasnya. Penyalahgunaan fungsi tersebut dinilai telah merugikan pemerintah daerah.   Ia menambahkan, meski penyewa menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu tidak menghentikan proses penertiban. “Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” tegas Awal.   Pemkot Bandung mencatat total tunggakan sewa yang belum dibayarkan sejak tahun 2004 mencapai sekitar Rp472 juta. Luas lahan yang digunakan penyewa tercatat sebesar 645 meter persegi. Pada proses penertiban, pemkot memutuskan untuk menutup sementara bangunan tersebut dan menyegel seluruh aksesnya. “Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” tambah Awal.   Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. “Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban,” katanya.   Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang. Petugas memasang pagar seng dan papan segel, serta mendata seluruh barang di dalam bangunan untuk menghindari kehilangan. “Barang-barang di dalam masih dibiarkan, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP,” jelas Yayan.   Yayan menegaskan bahwa langkah ini menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan. “Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar taat aturan dan tidak memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. @uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.