Pemkot Bandung Atur Ulang Jam Masuk Sekolah, Ini Rinciannya
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:45 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.
Menurut Dinas Pendidikan Kota Bandung, penyesuaian jam sekolah ini bertujuan mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di pagi hari.
Berikut rincian aturan jam efektif pembelajaran terbaru:
* PAUD, RA, TK: Masuk pukul 07.30 WIB, dengan durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, dan Jumat minimal 120 menit.
* SD/MI:
- Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, belajar 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jp), sedangkan Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
- Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, belajar 7 jp Senin–Kamis, dan 6 jp pada Jumat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!