Pemkab Bandung Terapkan WFH Rabu, Tatang: Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 800.1.5/3949 terkait kebijakan transformasi kerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya penerapan Work From Home (WFH). Senin (6/4/2026)
Dalam keterangannya, Tatang menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan WFH berdasarkan surat edaran direncanakan berlaku setiap hari Jumat.
Namun setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, kebijakan tersebut disesuaikan menjadi setiap hari Rabu.
“Kami telah bersepakat bahwa penerapan WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu, dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Bandung,†ujarnya.
Lebih lanjut, Tatang menegaskan bahwa tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.
Beberapa instansi tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi sejumlah jabatan tertentu, seperti pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (sekretaris dan kepala bidang), serta aparatur kewilayahan seperti lurah dan kepala desa.
“Untuk jabatan tertentu dan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, tetap diwajibkan hadir dan tidak diperkenankan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,†jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!