Pemkab Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:51 WIB
Bagikan
Pemkab Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan informasi terkait kepastian pemenuhan penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Hal ini dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus honor di sekolah menjadi ASN katagori P3K Paruh Waktu sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025.

"Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besaran tetap seperti sebelum diangkat menjadi P3K paruh waktu yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya, dan khusus untuk P3K paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sumber pembayaran gaji/honornya berasal dari BOSP atau tidak bersumber dari APBD," tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS menjelaskan adapun untuk jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebanyak 4.320 orang dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan.

Selanjutnya, kata Kang DS, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP.

"Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji P3K paruh waktu," katanya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat Nomor : 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor : 876/0276/Disdik tanggal 6 Februari 2026.

Bahkan, Bupati Kang DS berkenan secara langsung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendikdasmen pada tanggal 24 Nopember 2025 yang diterima secara langsung oleh Dirjen PAUDDikdasmen.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.